JAKARTA, KOMPAS.TV - Puspom TNI AD akan menindaklanjuti laporan Eva Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang tewas terbakar di rumahnya.
Wadansatidik TNI AD, Kolonel Cpm Zulkarnain mengatakan jika benar terbukti adanya keterlibatan anggota, maka akan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang nantinya ada terbukti, pastinya sesuai dengan komitmen yang disampaikan TNI AD pasti akan diproses dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan,” ujar Zulkarnain, pada Jumat (12/7/2024).
Lebih lanjut, Zulkarnain menyebut laporan yang diterima masih akan dipelajari dan memastikan prosedur tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi pasti akan sampai ke pengadilan juga, pengadilan militer untuk dijatuhi hukuman kalau memang sudah terbukti,” katanya.
Baca Juga: [FULL] Puspomad TNI AD Angkat Bicara Terkait Pembakaran Rumah Wartawan di Medan
#wartawantribrata #tni #wartawan
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.