KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75, Tahun 2024, tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Dalam Perpres tersebut investor IKN bisa mendapat izin hak guna usaha hampir 2 abad.
Perpres berisi 14 pasal ini mengatur soal fasilitas, perizinan, hingga ganti rugi, dan hak guna usaha, atau HGU. Terkait pemberian HGU bagi investor dalam jangka waktu hingga 95 tahun dan bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.
Baca Juga: Bahlil Klaim saat Pembangunan IKN Klaster 2, Investor Asing Akan Masuk
#perpresikn #ikn #hgu #hakgunabangunan #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.