KOMPAS.TV - Dalam Draf Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Dari jumlah anggota, Wantimpres beranggotakan 9 orang; sementara DPA ditentukan oleh Presiden.
Perbedaan yang lain adalah Wantimpres sebagai lembaga pemerintahan di rumpun eksekutif, sementara DPA menjadi lembaga negara.
Jika Wantimpres masa jabatannya mengikuti Presiden, di draf terbaru masa jabatan tak diatur.
Baca Juga: Pro-Kontra Dewan Pertimbangan Agung Hidup Kembali, Jokowi Sebut Inisiatif DPR
#dewanpertimbanganagung #dpa #wantimpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.