SUMUT, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo yang menewaskan empat orang.
Polisi menyebut tersangka berperan memberi perintah pembakaran. Sebagai orang yang memerintahkan dan membayar 2 eksekutor pembakaran.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut, tersangka memerintahkan 2 eksekutor untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis di Kabupateng Karo hingga korban dan tiga anggota keluarganya tewas.
Baca Juga: 2 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan Ditangkap, Begini Kata Anak Korban
#wartawan #dibakar #karo #tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.