JAKARTA, KOMPASTV - Advokat Razman Nasution kritik putusan hakim tunggal yang putus bebas praperadilan Pegi Setiawan.
“Putusan Hakim Eman Sulaeman ini sangat-sangat tidak cermat dan tidak menyelesaikan masalah. Ada 9 poin yang menjadi amar putusan dan dari 9 ini saya pertegas ada 2 yang menurut saya tidak logic dan kontradiktif,” kata Razman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Razman menyebutkan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Eman Sulaeman kontradiktif dengan peraturan Mahkamah Agung tentang larangan peninjauan kembali putusan pra peradilan.
"Poin 5 menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon. Hakim Eman Sulaeman sudah mengunci putusan berikutnya," kata Razman.
Lebih lanjut Razman berharap Polda Jawa Barat menguji poin atau power point yang disampaikan oleh hakim tunggal soal DPO.
Video Editor: Firmansyah
#razmannasution #pegisetiawan #hakimemansulaeman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.