CIREBON, KOMPASTV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut Pegi bisa ditersangkakan kembali oleh Polda.
Toni menjelaskan berdasarkan amar putusan hakim pra peradilan, Pegi Setiawan tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Jadi di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan ini pada poin kelima menyatakan, tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ungkap Tony, Kamis (11/7/2024).
"Nah, jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak dapat ditersangkakan lagi," lanjutnya.
Sebelumnya Pengacara Hotman Paris dalam unggahan Instagramnya sampaikan respons atas bebasnya Pegi Setiawan.
"Banyak masyarakat bersorak-sorak, Pegi bebas, Pegi bebas, memang benar Pegi bebas, tetapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan, artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun @hotmanparisofficial di Instagram, Selasa (9/7/2024).
Video Editor: Firmansyah
#pegisetiawan #hotmanparis #poldajawabarat
Baca Juga: DPR Setujui Revisi UU Watimpres Jadi DPA, Jokowi Bakal Masuk?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.