JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis penjara 10 tahun dan denda Rp300 Juta.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SYL juga dihukum untuk membayar uang Rp14 Miliar.
Jika tidak bisa membayar akan diganti dengan penyitaan harta benda atau penjara 2 tahun.
Hal ini disampaikan dalam sidang vonis kasus Korupsi di Kementan dengan terdakwa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Tipikor pada Kamis (11/7/2024)
SYL juga divonis bersama dengan anak buahnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Video Editor: Joshua
#syl #syahrulyasinlimpo #korupsi #kementan #breakingnews
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.