JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menanggapi hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Dalam sidang diputuskan bahwa status Tersangka Pegi Setiawan dinyatakan gugur dan tidak sah.
Hal ini disampaikan Nurhadi saat ditemui usai sidang yang digelar pada Senin (8/7/2024)
Terkait putusan ini, Nurhadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang dibacakan oleh Hakim persidangna.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti apa yang dibacakan oleh pak hakim, kita akan patuh hukum," ujar Nurhadi.
Pihaknya juga mengatakan akan membebaskan Pegi Setiawan. "Ya Insyaallah," ujar Nurhadi.
Video Editor: Joshua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.