KOMPAS.TV - Usai memenangi gugatan Praperadilan, Pegi Setiwan akan menuntut ganti rugi ke Polda Jawa Barat.
Ganti rugi yang akan dituntut berupa materil dan imateril.
Soal materil, Kuasa Hukum menyinggung soal pegi yang tak bisa bekerja saat ia mendekam sebagai tahanan Polda selama 49 hari.
Lantas, apa saja yang akan dituntut oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebagai ganti rugi kepada Polda Jabar?
Baca Juga: Pulang ke Cirebon, Pegi Setiawan Disambut Tangis Haru Keluarga dan Kerabat!
#poldajabar #gantirugi #pegisetiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.