JAKARTA, KOMPAS.TV - Para ahli waris ini terus mempertahankan asetnya meski petugas dari Pengadilan Negeri Depok datang membawa surat eksekusi lahan sengketa.
Sebanyak 9 Orang ahli waris menyebut tidak pernah menerima surat pemberitahuan soal eksekusi.
Mereka juga mengklaim belum pernah melakukan akta jual beli dengan pihak manapun.
Sementara itu dari catatan pengadilan, sertifikat rumah telah dilelangkan.
#ahliwaris #lahansengketa #depok
Baca Juga: Ricuh! Eksekusi Lahan Sengketa di Tangsel Diwarnai Adu Mulut dan Aksi Saling Dorong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.