SUMATERA UTARA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka eksekutor kasus pembakaran rumah wartawan, Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.
Dua tersangka terbukti membakar rumah wartawan dari hasil rekaman CCTV yang terlihat di lokasi kejadian.
Keduanya menyiramkan campuran bahan bakar solar dan pertalite ke beberapa bagian dinding rumah korban hingga memicu kebakaran yang menewaskan korban beserta tiga anggota keluarganya.
Polisi masih mendalami kasus ini, dengan metode scientific crime. Metode ini akan memadukan antara teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan.
Selain itu, polisi juga akan mencari kemungkinan tersangka lain yang terlibat.
Simak laporan selengkapnya bersama Jurnalis KompasTV, Hendri Setiawan di Karo, Sumatera Utara.
#WartawanKaro #SempurnaPasaribu #PembakaranRumah
Baca Juga: Sorotan Komnas HAM atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.