KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan dengan omzet Rp500 miliar.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dua WNA DPO.
Polisi menyatakan tujuh orang tersangka ditangkap di enam TKP berbeda. Tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai marketing, agen, customer service, hingga host.
Sindikat bandar judi internasional dipimpin WNA berinisial K dan W, yang kini menjadi buron. Sindikat memiliki kantor operasional di Karawaci, Tangerang.
Baca Juga: Diduga Ketagihan Judi "Online", Mahasiswa di Gowa Curi Motor Tetangga
#karawaci #judionline #taiwan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.