BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki.
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan harus batal demi hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena tidak ada bukti pegi pernah di periksa sebagai calon tersangka.
Hakim juga menyatakan penetapan DPO Pegi tidak sah karena Pegi tidak pernah dipanggil.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Polda Jabar Mulai Lakukan Gelar Perkara: Mudah-mudahan Pegi Dibebaskan Malam Ini
#kasusvina #praperadilanpegi #pegibebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.