SUMATERA BARAT, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua guru sebagai tersangka terbakarnya seorang siswa SD di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kedua guru dinilai lalai dalam tugasnya hingga siswa SD terbakar dan meninggal dunia.
Kedua guru lalai mengawasi Aldelia Rahma, siswa SD 10 Aur Malintang yang dirundung teman-temannya dengan menyiram bensin dan tersulut api saat lakukan kerja bakti membersihkan sampah.
Sulutan api membakar tubuh siswi berusia 11 tahun hingga akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
Akibat peristiwa ini, kedua guru terancam dihukum maksimal lima tahun karena lalai sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
#SiswaSD #SumateraBarat #SiswaTerbakar
Baca Juga: Hendak Menuju ke Rumah Sakit di Daratan, Ibu Asal Kepulauan Sepudi Melahirkan Atas Kapal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.