JABAR, KOMPAS.TV - Pasca sidang praperadilan Pegi Setiawan Hari Jumat (05/07/2024), kuasa hukum meyakini bahwa kliennya akan dibebaskan.
Menurut kuasa hukum, hakim akan membuat putusan berdasarkan bukti bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Kuasa hukum menyebut, ada dua faktor penting yang membuat penetapan tersangka Pegi cacat hukum.
Yang pertama karena Polda Jabar tak memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka, sesuai KUHAP.
Selain itu kuasa hukum menilai, Pegi belum pernah mendapat undangan untuk pemeriksaan sejak 2016.
Baca Juga: Soal Vonis Praperadilan Pegi, Hakim Eman Sulaeman Pastikan Tak Ada Tekanan
#pegi #praperadilan #vonis #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.