JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa pengadu atau korban sempat ke Jakarta untuk menagih janji dinikahi oleh Ketua KPU Hasyim Asyari.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Petalollo dalam sidang putusan DKPP pada Rabu (3/7/2024).
DKPP menceritakan bahwa saat di Jakarta, Hasyim juga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi saat menyambut anggota PPLN dari Denhaaq, Belanda tersebut.
DKPP memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU.
Produser: Theo Reza
#dkpp #ketuakpu #hasyimasyari #asusila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.