JAMBI, KOMPAS.TV- Kepada awak media Asniati mengaku baru mengetahui bahwa harus pensiun di tahun 2022 saat usianya menginjak 58 tahun.
Sementara itu pada jangka waktu tahun 2022 hingga 2023 ia masih menerima gaji, dan menurutnya tidak ada pemberitahuan bahwa Asniati harus pensiun.
Asniati kembali menegaskan, sempat mengurus berkas pensiunan di BKD Muaro jambi pada tahun 2023 lalu.
Namun, saat menanyakan perkembangan berkasnya dia justu ditagih untuk mengembalikan uang gaji dan tunjangan 2 tahun terakhir sebesar Rp75 juta.
Baca Juga: Tes CPNS 2024 Diundur Lagi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Editor Video: Dawud Majid
#pensiunan#pns#gajipns#asn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.