BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar hari ini (4/07) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Hari ini, giliran Polda Jabar mengajukan ahli ke persidangan.
Putusan praperadilan Firli Bahuri jadi salah satu bahasan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Saat itu, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menanyakan soal macam-macam putusan dalam praperdilan.
#praperadilanpegi #pnbandung #jawabarat #ahlipidanapraperadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.