ACEH, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Selanjutnya rokok itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal.
Rokok ilegal itu selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh.
Baca Juga: Begini Cara Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi Sitaan
#rokok #ilegal #beacukai #aceh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.