Kompas TV video vod

Kronologi Pengaduan Tindak Asusila Hasyim Asy'ari pada Anggota PPLN di Eropa

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 22:58 WIB
Penulis : Edwin Zhan

KOMPAS.TV - Hari ini (3/7), putusan dibacakan Ketua Sidang, Heddy Lugito; Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menganggap Hasyim terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan pemberhentian tersebut paling lama 7 hari ke depan.

Sebelumnya, Hasyim diadukan oleh salah seorang PPLN atas tindakan asusila antara Agustus 2023 sampai Maret 2024.

Menanggapi keputusan pemecetan dirinya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengucapkan terimakasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Menurutnya, DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenaggara Pemilu.

Baca Juga: Terbukti Tindak Asusila dan Dipecat sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah Bebas Tugas

#dkpp #asusila #hasyimasyari
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x