KOMPAS.TV - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung mengubah syarat usia calon kepala daerah, dinilai semakin menguatkan aturan itu dibuat untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak 2024.
Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (PERLUDEM), Kahfi Adlan Hafis menegaskan, KPU semestinya tidak mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung soal usia calon kepala daerah, tetapi berpegang kepada Undang-Undang Pilkada.
Karena, derajat Undang-Undang Pilkada lebih tinggi dari Putusan MA dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Kahfi menyebut, KPU harus tetap menaati Undang-Undang Pilkada, bahwa calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Punya Kans Maju Pilgub Jateng? Ini Kata Gerindra!
#uupilkada #putusanma #perludem
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.