BENGKULU, KOMPAS.TV- Kapolda Bengkulu Irjen Armed Wijaya menyatakan akan memberi tindakan tegas pada polisi yang kedapatan bermain judi online.
Sanksi yang diberikan tidak main-main yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Dugaan Perputaran Uang Judi Online di DPR Capai Rp1,9 M, 60 Orang Diduga Terlibat
Editor Video: Joshua Victor
#judionline#polisi#akibatjudionline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.