KOMPAS.TV - Aksi damai yang dilakukan pada 30 Juni 2024 ini menolak disahkannya RUU Polri.
Adapun poin yang dosoroti ialah perluasan kewenangan polisi untuk melalukan penyadapan tanpa regulasi yang jelas.
Selain itu, kewenangan polisi juga mampu merambah ke bidang siber, sehingga dapat membatasi maupun memblokir akses internet, yang hingga saat ini masih jadi kewenangan Kominfo dan BSSN.
Baca Juga: Hadapi Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Kami Akan Pertanyakan Motor Pegi di Praperadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.