KOMPAS.TV - Setelah melalui sejumlah verifikasi baik dari pihak kepala sekolah, guru, wali kelas, orang tua siswi dan siswi itu sendiri, Disdik Sumut akhirnya merekomendasikan SMA 8 untuk meninjau ulang putusan tinggal kelas itu.
Namun, bukan dilaksanakan, pada 26 Juni, pihak sekolah membalas surat Disdik Sumut, untuk tetap dengan putusan yang sebelumnya, bahwa siswi tetap tinggal kelas.
Menerima surat balasan dari SMA Negeri 8 Medan, yang tidak dapat meninjau ulang kelulusan siswi itu, Disdik Sumut telah membentuk tim untuk memeriksa dan mendalami kasus ini.
Dalam waktu dekat, Disdik akan memanggil guru-guru yang ada dalam rapat penentuan tinggal kelas itu.
Baca Juga: Momen Ketegangan Orang Tua dan Siswa Tunggu Pengumuman PPDB Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.