CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi soal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi berkas Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Berarti, alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jawa Barat itu alat buktinya belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan. Ini parah banget," ungkap Kuasa Hukum, Pegi Setiawa pada Rabu, (27/6/2024).
“Penyidik Polda Jawa Barat tidak akan bisa melengkapi alat bukti, karena memang alat buktinya itu tidak ada,” lanjutnya.
Baca Juga: Ibu Pegi, Kartini Minta Polisi Bebaskan Anaknya Tanggal 1 Juli Nanti
#pegisetiawan #vinacirebon #kasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.