JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompleksitas dalam pencocokan keterangan saksi di kasus Vina menjadi penyebab utama LPSK hingga kini belum menentukan apakah akan mengabulkan pengajuan permohonan perlindungan 12 orang dalam kasus Vina dan Eky.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menyebut masih melakukan penilaian terhadap permohonan perlindungan 12 orang dalam kasus Vina dan Eky.
Kesesuaian atas fakta hukum yang rumit dari beberapa saksi, serta sulitnya menjangkau saksi diakui LPSK menjadi faktor asesmen pemberian perlindungan memakan waktu lebih lama.
Sebelumnya, LPSK sudah menerima permohonan perlidungan dari anggota keluarga Vina dan Eky, serta 3 orang saksi yang mengetahui kasus Vina dan Eky 2016 silam.
Baca Juga: LPSK Periksa Liga Akbar soal Kesaksian Terhadap Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon
#lpsk #saksikasusvina #vinacirebon #perlindungansaksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.