BANDUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polres Ciamis mengungkap kasus judi online dengan transaksi senilai lebih dari Rp 356 miliar.
Polisi mengungkap kasus judi online dengan menangkap pria asal Ciamis berinisial TCA di Tasikmalaya.
Dari 5 buku rekeningnya, polisi menemukan transaksi hingga lebih dari Rp 356 miliar.
Polisi juga menemukan ratusan buku rekening lainnya yang diduga kuat dalam penguasaan pelaku.
Polisi juga memburu 2 warga Ciamis lainnya yang menjadi admin judi online di Kamboja.
Baca Juga: Wartawan dan Keluarga Tewas Terbakar, Rekan Kerja: Korban Sempat Beritakan Kasus Judi dan Narkoba
#judionline #aplikasijudionline #judi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.