KOMPAS.TV - Setelah diperiksa selama tujuh hari oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkas tersangka Pegi Setiawan yang diserahkan pihak Polda Jabar Kamis (27/06/2024) lalu dinyatakan belum lengkap.
Masih terdapat kekurangan materil dan formil, di antaranya alat bukti dan fakta berkas.
Berkas di kembalikan ke Penyidik Polda Jawa Barat, untuk dilengkapi.
Surat pemberitahuan sudah diberikan pada 24 Juni lalu.
Untuk melengkapi berkas, Kejati Jabar memberikan waktu selama tujuh hari.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Ada Bibit Siklon Tropis 98W, 18 Wilayah Diprediksi Hujan Lebat 28-29 Juni 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.