KOMPAS.TV - Berniat melerai pemuda yang cekcok dengan kekasihnya, 5 orang pria di Palembang, Sumatera Selatan, justru jadi sasaran penganiayaan.
Akibatnya satu orang tewas dan empat lainnya mengalami luka.
Kesal akibat tak terima ditegur, menjadi motif pelaku nekat melakukan penusukan.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti dua bilah senjata tajam.
Keduanya dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Terbaring Koma, Santriwati 13 Tahun di Lombok Barat NTT Diduga Alami Penganiayaan!
#priaditikam #priaditusuk #palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.