KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat mengirimkan surat panggilan kepada Liga Akbar untuk dimintai keterangan terkait dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Vina.
Namun, kuasa hukum bingung, kenapa polisi ingin memeriksa Liga Akbar di kasus dugaan perintangan penyidikan.
Sebab, Liga hanya memberikan kesaksian saat terakhir bertemu Eky sebelum ditemukan tewas di Jembatan Talun.
Pengacara Liga juga tidak mengetahui untuk terduga terlapor siapa Liga Akbar diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Analisis Pakar Hukum soal Peluang di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Bisa Bebas?
#kasusvina #ligaakbar #perintanganpenyidikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.