JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan, berkas Pegi Setiawan belum lengkap.
Kejati Jabar minta penyidik Polda Jawa Barat melengkapi berkas tersebut.
Kejati sampaikan ada hal materil dan formil terkait alat bukti dan fakta berkas belum lengkap.
Adapun surat pemberitahuan sudah diberikan pada 24 Juni kemarin.
Untuk melengkapi berkas Kejati Jabar memberikan waktu selama tujuh hari.
“Berkas PS yang kami terima Kamis lalu 20 Juni, tim jaksa peneliti sudah memeriksa dan hasilnya tanggal 24 Juni 2024 sudah mengirimkan hasil belum lengkap dan kirim ke Penyidik Polda Jabar. Berkas belum dikembalikan dan jaksa buat petunjuk,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahya Wijaya.
Video Editor: Dawud
#kejatijabar #berkaspegisetiawan #poldajabar
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tolak Rekonstruksi Polda Jabar: Bukan Pembunuh Vina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.