Kompas TV video vod

Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon, 3 Orang Diperiksa Polda Jabar

Kompas.tv - 26 Juni 2024, 14:21 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat mendalami Pasal 221 Ayat 1 KUHP tentang perintangan penyidikan dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Delapan saksi sudah diminta keterangan dalam penyidikan obstruction of jistice.

Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat mengagendakan memeriksa tiga saksi, perintangan penyidikan dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. 

Ketiga saksi yakni Teguh, Pramudia dan Nurkaesih mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi di gedung Dirkrimum Polda Jawa Barat.

Hingga hari ini, sudah delapan saksi yang diperiksa terkait Pasal 221 Ayat 1 KUHP tentang perintangan penyidikan dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. 

Baca Juga: Polda Jabar Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Pegi 1 Juli Mendatang

#perintanganpenyidikan #poldajabar #vinacirebon

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x