BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat mendalami Pasal 221 Ayat 1 KUHP tentang perintangan penyidikan dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Delapan saksi sudah diminta keterangan dalam penyidikan obstruction of jistice.
Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat mengagendakan memeriksa tiga saksi, perintangan penyidikan dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Ketiga saksi yakni Teguh, Pramudia dan Nurkaesih mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi di gedung Dirkrimum Polda Jawa Barat.
Hingga hari ini, sudah delapan saksi yang diperiksa terkait Pasal 221 Ayat 1 KUHP tentang perintangan penyidikan dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Baca Juga: Polda Jabar Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Pegi 1 Juli Mendatang
#perintanganpenyidikan #poldajabar #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.