MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi mulai menyelidiki dugaan pungutan liar di SMA Negeri 8 Medan, Sumatera Utara. Saat ini polisi masih dalam tahap klarifikasi kepada orangtua murid yang melaporkan dugaan pungutan liar.
Polda Sumatera Utara telah mengirimkan undangan kepada sejumlah pihak untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan adanya pungli di SMA 8.
Selain itu, Polda Sumatera Utara juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut untuk mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 8 Medan membantah melakukan korupsi dan pungli sebagaimana yang telah dilaporkan oleh salah satu orangtua siswi yang protes karena anaknya tinggal kelas.
Sementara, soal siswi yang dinyatakan tinggal kelas itu karena ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari.
Proses penilaian siswi sudah dilakukan sebagaimana mestinya melalui rapat dewan guru dan mengacu pada Permendikbud 2016 yakni ketidakhadiran menjadi poin penting.
Baca Juga: Temuan 94 Calon Siswa di Bandung Pakai KK Palsu dalam Proses Pendaftaran PPDB
#pungli #sman8medan #siswitinggalkelas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.