JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan anak perempuan yang membunuh ayah kandungnya sebagai tersangka.
Tersangka tega menghabisi nyawa ayahnya karena sakit hati sering dimarahi bahkan dituduh mencuri.
2 anak perempuan korban ditangkap polisi beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan sebagai senjata untuk membunuh korban.
Satu tersangka berinisial KS yang masih berusia 17 tahun kini ditahan polisi. Sementara adik perempuannya yang sempat ditangkap polisi bersama KS telah dibebaskan karena tak cukup bukti melakukan pembunuhan.
Setelah ditangkap, Polsek Duren Sawit dan Polres Metro Jakarta Timur menyerahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Kakak beradik yang merupakan anak kandung korban itu sebelumnya sempat kabur ke wilayah Depok.
Warga mengaku keduanya sempat menangis dan ditenangkan saat kembali ke lokasi hingga akhirnya polisi datang dan menangkapnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Disebut Kasus Kecelakaan Biasa, Polri Akui Kurang Teliti
#anakbunuhayah #pembunuhan #ayahdibunuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.