JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Tangis Karen dan keluarga pecah seusai vonis dibacakan. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.