JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Virgoun mengaku menyesal dan minta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia berjanji tidak akan kembali memakai narkoba.
“Mudah-mudahan insya Allah ini yang terakhir, mudah-mudahan insya Allah ke depannya saya jadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar Virgoun saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, pada Selasa (25/6/2024).
Sementara itu, Kapolres Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan tersangka wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," ujar Kombes Syahduddi.
Baca Juga: Virgoun dan 2 Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
#virgoun #virgountersangka #kasusnarkoba
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.