KOMPAS.TV - TPF Independen mendatangi Bareskrim Polri, guna melaporkan dugaan “Obstruction of Justice”, keterangan palsu, hingga dugaan identitas ganda dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Terkait dengan siapa yang dimaksud memiliki KTP ganda dan apa saja bukti yang dilaporkan, TPF Independen masih belum buka suara.
Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk Hakim Tunggal, Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan Praperadilan Pegi.
Persidangan bakal jadi panggung adu kuat alat bukti, di mana pihak Pegi maupun Polda Jawa Barat telah menyiapkan amunisinya masing-masing.
Baca Juga: Ibu Kandung Pegi, Kartini Yakin Anaknya Tak Terlibat Kasus Vina dan Akan Bebas!
#tpfindependen #pegisetiawan #obstructionofjustice
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.