JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar-Diantono menegaskan akan menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik judi online, termasuk yang membekingi.
Syahardiantono menyebut, salah satu sanksi-nya adalah pemberhentian dari polri dengan tidak hormat.
Baca Juga: Akibat Main Judi "Online": 2 Satpol PP Surabaya Dipecat, ASN Penjaga Sekolah Ditangkap Polisi
#judionline #polisi #beking
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.