JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan bahwa setiap anggota polisi yang terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian online akan ditindak tegas hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono pada Jumat, (21/6/2024).
“Baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapat keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadI,”
“Jangan coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti kita akan tindak tegas, dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjutnya.
Baca Juga: Lihat Anggota Polri Main Judi Online? Laporkan ke 0855-5555-4141, Divpropam Bakal Tindak Tegas
#judionline #kadivpropam #polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.