JAKARTA, KOMPASTV - Polda Metro Jaya menyampaikan peran 4 tersangka terkait kasus uang palsu senilai Rp22 miliar berupa pecahan Rp100.000,- di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat.
"Waktu kejadian uang palsu itu dicetak mulai bulan April sampai dengan tanggal 16 Juni, di mana kegiatan tersebut diungkap Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Dari pengungkapan tersebut, Subdit Ranmor Polda Metro Jaya mengamankan 4 tersangka," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).
Para tersangka ada yang berperan sebagai koordinator produksi, hingga mengemas kumpulan uang yang siap ditukar.
"Yang mana uang palsu diproduksi tersangka nantinya dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal Bank Indonesia," jelasnya.
Selain 4 tersangka M, MF, YS, MDCF, masih ada tersangka berinisial P masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: Stafsus Minta Uang Sembako Rp1,95 Miliar, Pengacara SYL Kaitkan Perintah Presiden Pasca-Covid
#polisi #uangpalsu #srengseng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.