KOMPAS.TV - KPU menindaklanjuti putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah, dengan mengirimkan surat konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
KPU berharap pengundangan aturan KPU tentang pendaftaran pilkada, bisa segera diterbitkan.
Putusan MA nomor 23P/HUM/2024, menambah tafsir syarat usia calon kepala daerah, dari semula dihitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi dihitung sejak dilantik.
Dengan putusan ini, terbuka peluang Kaesang Pangarep maju pilkada.
Baca Juga: Ini Kata Gerindra soal Kepuasan Publik terhadap Jokowi Masih Tinggi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.