JAKARTA, KOMPASTV - Ketua DPC Peradi Bandung Roely Panggabean sampaikan bersama para pengacara mendampingi saksi-saksi yang dipanggil Polda Jabar di kasus Vina dan Eky, Rabu (19/6/2024).
Roely sampaikan Peradi mendampingi keluarga dari 4 narapidana hadir dan akan memberikan kesaksian terkait pasal 221 obstruction of justice.
“Kami dari tim hukum Peradi akan mendampingi saksi-saksi yang dipanggil pada hari ini. Atas nama Kosim bapaknya Eko. Ada 4 ya. Lalu pak burhan bapaknya Eka Sandi, ayah Kasanah, dan Kakak Jaya,” kata Roely.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Dawud
#peradi #kasusvina #keluarganarapidana
Baca Juga: Kuasa Hukum Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Pegi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.