KOMPAS.TV - Polisi memeriksa tiga orang tersangka yang ditangkap saat penggerebekan di lokasi penyimpanan uang palsu Rp 22 miliar.
Ketiga tersangka diperiksa intensif oleh Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Polisi telah menyita alat pencetak uang dan penghitung uang dari lokasi penggerebekan uang palsu di sebuah kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Petugas masih mendalami keterangan ketiga tersangka, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.
Baca Juga: Nenek Pedagang Sayur di Lampung Jadi Korban Penipuan Uang Palsu!
#uangpalsu #poldametrojaya #sindikatuangpalsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.