BATAM, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang karyawati perusahaan elektronik di Batam, yang mencuri 143 unit ponsel milik perusahaan senilai Rp450 juta karena terjerat utang pinjaman online Rp100 juta.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan perusahaan pada (30/05/2024).
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.
Karyawati itu menjabat sebagai pengecek hasil produksi.
Dia telah mencuri ponsel hasil produksi perusahaan tempatnya bekerja itu sejak (21/05/204) hingga (29/05/2024).
Atas tindakannya itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp450 juta.
Baca Juga: Beraksi Sejak 2022, Pegawai Bank Gelapkan Rp1,5 Miliar untuk Judi Online
#pinjol #curiponsel #karyawancuriponsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.