AMBON, KOMPAS.TV - Dengan kepala tertunduk, SE tersangka penggelapan dana Bank Maluku yang digunakan untuk bermain judi online dihadirkan polisi ke hadapan wartawan.
Tersangka yang merupakan karyawan Bank Maluku, terbukti telah menggelapkan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Aksinya dilakukan sejak Desember 2022 hingga Desember 2023.
Ia mengakali sistem perbankan, sehingga terkesan uang tersebut masih utuh dan tersimpan.
Hasil penggelapan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 tentang perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Dibentuk, Menkominfo: Judi Online-Pinjol Ibarat Adik Kakak
#judionline #pegawaibank #penggelapanuang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.