BANTEN, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini menanggapi terkait korban judi online yang dapat menerima bantuan sosial.
Hal ini disampaikan Risma saat kunjungan di Banten pada Sabtu (15/6/2024).
Risma mengatakan bahwa ia juga menyampaikan syarat yang harus dimiliki korban judi online tersebut. Diantaranya harus masuk kategori keluarga miskin dan terdata di sistem data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.
Risma juga mengatakan Kemensos juga sudah banyak membantu masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Risma juga menegaskan selagi tidak dilarang negara dan memenuhi syarat untuk diberikan bansos maka hal itu akan dilakukan.
Sebelumnya, wacana pemberian bansos bagi korban judi online tersebut disuarakan oleh Menko PMK Muhajir Effendy mengingat banyaknya kasus judi online yang memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
Video Editor: Firmansyah
#mensos #judionline #bansos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.