KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melelang mobil mewah rubicon milik Mario Dandy terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, mobil itu terjual senilai Rp725 juta.
Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Mario tetap memenuhi restitusi atau ganti rugi senilai Rp25 miliar terhadap korban David Ozora.
LPSK menegaskan, hasil jual rubicon masih jauh dari restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sehingga, jika Mario tidak dapat membayar restitusi sebesar Rp25 miliar maka selain dipidana 12 tahun penjara hukumannya ditambah 7 tahun penjara.
LPSK pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penyerahan hasil penjualan rubicon untuk korban David Ozora.
Baca Juga: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Uangnya akan Diberikan ke David Ozora
#lpsk #mariodandy #davidozora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.