MALANG, KOMPAS.TV - Satgas Pangan Polres Malang menangkap 2 pelaku pengemasan ulang minyak goreng curah lalu menjualnya sebagai minyak goreng premium.
Aksi kedua pelaku ini sudah berlangsung selama 6 bulan dan diedarkan di area Malang Raya.
Pelaku ditangkap seusai petugas menemukan adanya peredaran minyak goreng kemasan ilegal.
Dalam penyelidikan, didapati sebuah rumah di Kapubaten Malang digunakan kedua tersangka sebagai tempat mengemas ulang minyak goreng curah.
Kedua pelaku menjual setiap botol minyak goreng kemasan ulang isi 750 mililiter seharga Rp 14.000. Setiap minggu, keduanya bisa menjual 1 ton liter minyak goreng kemasan ulang.
Baca Juga: 4 Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit yang Lebih Menyehatkan
#minyakgorengoplosan #pengoplos #minyakgorengcurah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.