Kompas TV video vod

Pemkot Jakarta Timur Berencana Denda Rp 50 Juta Jika Temukan Jentik Nyamuk di Rumah Warga

Kompas.tv - 8 Juni 2024, 02:06 WIB
Penulis : Edwin Zhan

KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berencana memberi sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur mengatakan penerapan sanksi denda, hingga Rp 50 juta, dicetuskan lantaran banyaknya kasus demam berdarah yang terjadi di wilayah Jakarta Timur.

Untuk memutus rantai penyebab demam berdarah, selain warga diimbau memberantas sarang nyamuk dan membuang jentik nyamuk, denda Rp 50 juta itu dikemukakan.

Sejumlah warga Jakarta Timur, keberatan dengan sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk.

Mereka menilai, nominal denda sangat memberatkan, khususnya untuk warga ekonomi menengah ke bawah.

#jentiknyamuk #demamberdarah #dendajentiknyamuk
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x