KOMPAS.TV-Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 telah diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ketetapan tersebut berlaku untuk pengendara roda dua bermesin 250-500 cc.
Adapun keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Perlu diketahui pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pemohon wajib sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Melansir dari Kompas.com, 6 Juni 2024 Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan uji coba diterapkan pada semua jenis SIM.
Dengan rentang waktu mulai hari Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024)
Adapun uji coba akan dimulai di beberapa provinsi yakni:
Baca Juga: Catat, 1 Juli Membuat dan Perpanjang SIM Wajib Pakai BPJS
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.